Kamis, 26 Januari 2012

PANCASILA


Pengertian pancasila
     Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati secara umum, definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut pengertian Pancasila yang dikemukakan oleh beberapa ahli yaitu:
a. Muhammad Yamin
     Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

b. Ir. Soekarno
     Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah Negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

c. Notonegoro
     Pancasila adalah dasar falsafah Negara bangsa Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan ideologi Negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan Negara Indonesia.

d. Berdasarkan Terminologi
     Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar Negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya, seorang ahli bahasa yang duduk disamping Ir. Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.

     Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) mengesahkan UUD Negara republik Indonesia yang di dalamnya memuat rumusan lima prinsip dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan sebagai istilah yang sudah umum.

LAHIRNYA ISTILAH PANCASILA
   
     Bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa Pancasila yang kini menjadi dasar dan falsafah Negara, pandangan hidup, dan jiwa bangsa merupakan produk kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad lamanya. Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan ke atas (hogere optrekking) dari Declaration of Independence (Amerika Serikat). Manifesto komunis, atau paham lain yang ada di dunia. Pancasila tidak bersumber dari berbagai paham tersebut, meskipun diakui bahwa terbentuknya dasar Negara Pancasila memang menghadapi bermacam-macam pengaruh ideologi pada masa itu.
     Istilah “Pancasila” pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan
Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku tersebut, istilah Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Kramat), yang berisi lima larangan sebagai berikut:
a. Melakukan kekerasan
b. Mencuri
c. Berjiwa dengki
d. Berbohong
e. Mabuk akibat minuman keras
     Selanjunya istilah “Sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar; adab; akhlak; dan moral. Pancasila diusulkan oleh Ir Soekarno sebagai dasar Negara pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persatuan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.
     Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Sejarah rumusan Pancasila itu tidak dapat kita pisahkan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan tidak dapat pula dipisahkan dari sejarah perumusan UUD 1945.

Sumber: Bahan Penataran P4,
UUD 1945, GBHN BP-7 Pusat 1996.


Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut:
*      Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah menyampaikan pidatonya Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan UUD. Di dalam pembukaan Rancangan UUD itu tercantum rumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

*      Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar Negara yaitu sebagai berikut:
1. Paham Negara Kesatuan
2. Perhubungan Negara Dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan Antar Bangsa


Catatan:
Mr Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila, juga memberikan pemikiran tentang paham Intergralistik Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya………
“bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatside) Negara yang integralistik, Negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apapun.”

*      Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan rumusan dasar Negara adalah sebagai berikut:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Catatan:
Konsep dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno tersebut dapat dieras menjadi Tri Sila yaitu: Sila Kebangsaan dan Sila Internasionalisme diperas menjadi sacionationalism; Sila Mufakat atau Demokrasi dan Sila Ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian Tri Sula tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila yaitu Gotong Royong

*      Panitia Kecil pada siding PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar Negara adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan   perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Catatan:
     Panitia kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama siding. Rapat panitia kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sebagai berikut:
Ketua      : Ir. Soekarno
Anggota  : 1) K.H.A Wachid Hasjim, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A.A. Maramis,     4) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, 5) R. Otto Iskandar Dinata,
6) Drs, Mohammad Hatta, 7) K. Bagoes H. Hadikoesoemo.
     Selanjutnya dalam siding yang dihadiri oleh 38 orang tersebut telah dibentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari : Drs. Moh Hatta, Mr. Muh Yamin, Mr. Subardjo, Mr. A.A Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K.H.A Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim. Panitia Kecil inilah yang sering disebut dengan Panitia 9 yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

*      Rumusan akhir Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. persatuan Indonesia 
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan rakyat perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

     Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar Negara hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Pancasila tidak dapat dirubah oleh siapapun, jika mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966)

 Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
A. Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia
     Pengertian pancasila sebagai dasar Negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 4 yang berbunyi “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
     Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara dalam bentuk perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi:
1. Penyelenggara Negara
2. Lembaga kenegaraan
3. Lembaga kemasyarakatan
4. Warga negara Indonesia dimana pun berada
5. Penduduk diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
     Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian, sila Persatuan Indonesia mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
2. Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistic, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Hal ini sesuai dengan sila Persatuan Indonesia.
4. Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
5. Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

     Dalam kedudukan sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.

B. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
     Sebagai pandangan hidup merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan dalam bangsa dan negara agar dapat berdiri kokoh, serta dapat mengetahui arah dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan)  yang dihadapi oleh bangsa dan negara agar tidak terombang-ambing oleh keadaan apapun, termasuk dalam era globalisasi dewasa ini.

C. Pancasila sebagai ligature bangsa Indonesia
     Kata “ligatur” berasal dari bahasa latin “ligature” yang berarti sesuatu yang mengikat.
Prof. Dr. Roland Peanok, dalam bukunya Democratic political theory, member makna ligature sebagai “ikatan budaya” atau cultural bond. Jadi, ligature merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, bukan karena paksaan.
     Pancasila disebut sebagai ligatur bangsa Indonesia karena selama ini nilai-nilai Pancasila mampu memenuhi kriteria:
1. Memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh,
2. Nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa paksaan.

D. Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia
     Jati diri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang
menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip, dan nilai dasar yang diangkat menjadi
dassar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi
bangsa yang bersangkutan dalam menghadapai permasalahan menuju cita-citanya. Jati diri
bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang bersifat khusus, otentik, dan orisinil yang
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.

Pancasila Sebagai Sumber Nilai
1. Pengertian Nilai
     Dalam pandangan filsafat, nilai sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna seperti benar (nilai kebenaran), indah (nilai keindahan), baik (nilai moral), religius (nilai religi), dsb. Nilai itu bersifat ideal karena itu nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu. Ada 2 pandangan tentang cara beradanya nilai, yaitu
1). Nilai sebagai sesuatu yang ada pada objek itu sendiri (objektif)
     Menurut filsuf Max Scheller dan Nocolia Hartman Merupakan suatu hal yang objektif dan membentuk semacam “dunia nilai” yang menjadi ukuran tertinggi dari perilaku manusia.

2). Nilai sebagai sesuatu yang bergantung pada penangkapan dan perasaan orang (subjektif)
     Menurut Nietzche, nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai yang merupakan tujuan dari kehendak manusia yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai dari bawah yaitu nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (sosial, baik), dan yang paling atas adalah religius (kesucian).
Berikut ini dikemukakan beberapa pengertian tentang nilai:
A. Kamus Ilmiah Popular
     Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksan, dan apa yang berguna, sifatnya lebih abstrak dari norma.

B. Laboratorium Pancasila Ikip Malang
     Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada fungsi yang mendorong mengarahkan sikap dan perilaku manusia.

C. Nursal Luth Dan Daniel Fernandez
     Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar atau salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.

D. C. Kluckhoorn
     Nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana dan tujuan dari tindakan. Nilai bukan keinginan tetapi apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud dengan nilai.
    
     Dari beberapa pengertian nilai yang ada, dapat dipahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa, dan Negara.kehadiran nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya nilai akan menjadi nilai tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.

2. Ciri-Ciri Nilai
A) Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value)
     yaitu nilai yang sudah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tindakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya:
1) orang yang taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma agama tersebut.
2) seorang prajurit dimedan pertempuran akan menolong temannya yang terluka, meskipun akan membahayakan jiwanya.
3) seorang ayah berani bertarung dengan maut demi menyelamatkan anaknya yang sedang terkurung kobaran api yang membakar rumahnya.

B) Nilai yang dominan
     merupakan nilai yang dianggap lebih penting dari nilai-nilai lainnya. Hal ini tampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan yang harus diambil. Beberapa pertimbangan dominn tidaknya nilai tersebut sebagai berikut:
1) banyaknya orang yang menganut niali tersebut.
2) lamanya nilai itu dirasakan oleh anggota kelompok tersebut.
3) tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu.
4) tingginya kedudukan orang-orang yang membawakan nilai tersebut.

3. Macam-Macam Nilai
     Nilai berhubungan erat dengan kebudayaan dan masyarakat. Koentjaraningrat menjelaskan bahwa “suatu system nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia”. Berikut ini beberapa identifikasi nilai dari beberapa ahli yaitu


No
Nama Tokoh
Pendapat / Uraian
Keterangan
1
Alport
Mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat didalam kehidupan masyarakat dalam 6 macam yaitu:
*nilai teori, *nilai ekonomi, *nilai estetika, *nilai sosial, *nilai politik, dan *nilai religi.
Manusia dalam memilih
nilai-nilai menempuh
 berbagai cara yang dapat dibedakan menurut
 tujuannya, pertimbangannya, penalarannya dan
kenyataannya.

2
sprange
Nilai dibedakan menjadi 6 macam yaitu: *nilai ilmu pengetahuan, *nilai ekonomi, *nilai agama, *nilai seni, *nilai social, dan *nilai politik.

Nilai-nilai ini dapat
digunakan untuk mengenal tipe manusia.
3
Sprange, Harold lasswell
Mengidentifikasi 8 nilai masyarakat barat dalam hubungannya dengan manusia lain, yaitu: *kekuasaan, *pendidikan/pencerahan (enlightenment), *kekayaan (wealth), *kesehatan (well-being), *keterampilan (skill), *kasih saying (effection), *kejujuran (rectitude) dan keadilan (rechtschapenheid), dan  *kesegaran/respek (respect).



Prof. Dr. Notonegoro menggolongkan nilai kedalam 3 bagian, yaitu:
1. Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsure manusia
2. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktifitas.
3. Nilai Kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jiwa / rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibedakan menjadi 4 yaitu:
a) nilai kebenaran atau kenyataan yang bersumber dari unsur akal manusia (rasio, budi dan cipta)
b) nilai keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan dan estetis)
c) nilai moral atau kebaikan yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan (karsa dan etika)
d) nilai religius , yaitu merupakan nilai ke-Tuhanan, kerohanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia.

4. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
     Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia.
No
Sumber Nilai Pancasila
Uraian/Penjelasan
Keterangan
1
Ketuhanan Yang Maha Esa
*merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk tuhan.

*Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

*tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ke-tuhanan dan antikehidupan beragama.

*mengembangkan kehidupan toleransi baik antar, inter, maupaun antara umat beragama.

*mengatur hubungan Negara dan agama, hubungan manusia dengan sang pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.

*dijamin dalam pasal 29 UUd 1945.

*program pembinaan dan pelaksanaan selalu selalu dicantumkan dalam GBHN.

*regulasi UU atau Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup beragama.
2
Kemanusiaan yang adil dan beradab
*merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.

*adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, adil, dan bermutu tinggi karena kemampuannya berbudaya.


*manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, menyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba tuhan.

*mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.

*di jelmakan dalan pasal 26, 27, 28 ,28 A-J, 30 dan 31 UUD 1945.

*regulasi dalam bentuk peraturan perundang undangan sudah banyak di hasilkan.
3
Persatuan Indonesia
*persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial-budaya dan keamanan.

*menifestasi faham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.

*menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.

*menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan Negara.

*adanya nilai patriotic serta kebanggan rasa kebangsaan sebagai relitas yang dinamis.

*dijelmakan dalam paasl 1, 32, 35 dan 36, 36 A-C.

*regulasi dalam bentuk peraturan perundang undangan sudah banyak di hasilkan.
4
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dal;am permusyawaratan atau perwakilan.
*paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan berkegotongroyongan.

*musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keapsahan yang tinggi.

*mendahulukan kepentingan Negara dan masyarakat.


*menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.


*menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus di tunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.

*menegakan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil, dan sejahtera.

*Dijelmakan dalam pasal 1 (ayat 2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22,
22 A-B, dan 37.

*regulasi dalam bentuk perundangundangan sudah banyak dihasilkan.
5
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
*setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, budaya, dan sosial.

*tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.

*adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.

*kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.

*menghargai hasil karya orang lain.

*menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.

*menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia.

*dijelmakan dalam pasal 27, 33, dn 34 UUD 1945.

*regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.


Budiyanto, 2007. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN untuk SMA Kelas XII, edisi 3. Jakarta: Penerbit Erlangga

3 komentar:

  1. Thanks buat artikelnya, terus diupdate ya artikelnya secara berkala :) moegame.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Lengkap, Sangat Bermanfaat. Terima Kasih :)

    BalasHapus